Masa berlaku akreditasi Program Studi dipantau secara berkala sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan status akreditasi. Persiapan reakreditasi dilakukan secara terencana dengan target pengunggahan borang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir, sehingga seluruh dokumen dan persyaratan dapat dipersiapkan secara optimal.
