BANPT

Pemantauan Dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA)

Berdasarkan Peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h mengatur bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Eksekutif BAN-PT (DE) adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan. Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat tersebut meliputi:

  • LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
  1. PDDikti;
  2. Fakta hasil asesmen lapang; dan/atau
  3. Direktorat terkait
  • Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi dapat dilihat Disini

Migration Domain

Sehubungan dengan perubahan struktur organisasi UNUSA, LPMPI bertransformasi menjadi KPMPI. Oleh karena itu, domain layanan berubah dari lpmpi.unusa.ac.id menjadi kpmpi.unusa.ac.id. Seluruh layanan tetap berjalan normal dan akses ke domain lama akan otomatis diarahkan ke domain baru.

This will close in 10 seconds

Scroll to Top